Bea Cukai Kepri Diduga Tidak Mampu Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 21 April 2022

BUALBUAL.com - Sangsi berat dan larangan Pemerintah untuk memberantas peredaran rokok dan Mikol tanpa cukai sepertinya hanya dianggap angin lalu oleh pengusaha Rokok Ilegal.

Buktinya sampai saat ini, sejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas beragam rokok tanpa cukai seperti rokok HD, REXO, RAVE dan lainnya, sangat mudah didapati oleh masyarakat sebagai pangsa pasarnya.

Bagaimana tidak, rokok ini dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok yang dilengkapi pita cukai, sehingga langsung memiliki konsumen tetap. 

“Cuma Rp 8 ribu sebungkus, kalau yang ada pitanya sudah 20 sampai 30 ribu,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (20/4) siang.

Di warung-warung kelontong di setiap sudut Kota Kepri, Kota Tanjungpinang, rokok diduga tanpa cukai ini diperjualbelikan secara terang-terangan. Apalagi, harganya pun sangat murah dan rasanya gurih dibandingkan rokok resmi lainnya. Luar biasa!

Pada iklim masa pandemi ini, jelas ekonomi anjlok. Tentunya, warga pun berusaha mengalihkan kebiasaannya dengan tetap merokok sesuai pendapatannya.

“Ya, dengan pandemi begini, saya cari rokok yang murah tapi rasanya tetap enak. Tentu rokok H&D ini lumayan gurih dan lebih enak rasanya bang,” ucap warga dengan nada sumringah.

Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi, Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Informasi yang dihimpun tim media ini, untuk wilayah Kota Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Lingga, sejumlah rokok non cukai tersebut,  dikendalikan oleh seseorang pengusaha di Batam dengan berkaborasi seorang pengusaha di daerah, termasuk di Tanjungpinang dan mengkondisikan pihak-pihak tertentu setiap bulannya.

Sementara, berdasarkan fakta di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan. 

M Soleh, terungkap adanya keterlibatan sejumlah pengusaha rokok di Batam sebagai saksi dipersidangan yang diduga kuat ikut menikmati keuntungan yang cukup fantastis senilai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diunggah media ini belum dapat mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Bea Cukai.