Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Ekspor Pasir Timah

Selasa, 30 Juni 2020

BUALBUAL.com - Karimun, Seperti tidak mengenal lelah dalam menjaga kedaulatan NKRI dari upaya penyelundupan, pada Kamis 25 Juni 2020 pukul 17.00 Tim Patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir 
timah ke luar negri. 

Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. TERANG BULAN IV, petugas menemukan 
sebanyak kurang lebih 15 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. 

Sebanyak 3 (tiga) orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti, ungkap Kakanwil DJBC khusus Kepri Agus Yulianto melalui Humas Kanwil DJBC khusus Kepri Abdul Rasyid melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (29/6/2020) siang.

"Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM", ujarnya

Guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa (pasir timah), Nakhoda dan ABK serta sarana 
pengangkut KM. TERANG BULAN IV dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus 
Kepulauan Riau di Karimun, kaya Agus.

Dengan Motto “SIAGA BERANI SETIA” Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi 
Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih ditengah pandemi 
Covid 19. Kepala Kantor Wilayah, pungkasnya.