Bea Cukai Riau Selamatkan Berhasil Potensi Kerugian Negara sebesar Rp30 Miliar

Rabu, 16 Januari 2019

BUALBUAL.com, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau sepanjang 2018 telah melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Riau. Di tahun tersebut, tercatat ada 318 penindakan dan penyitaan. Mayoritas dari hasil penindakan tersebut merupakan produk hasil tembakau. Kakanwil DJBC Riau, Iyan Rubiyanto, mengatakan bahwa dari total keseluruhan barang yang diamankan bernilai sebanyak Rp56,42 miliar. "Kasus-kasus ini sudah kita ajukan ke penyidik. Karena masih kesulitan mengumpulkan alat bukti, baru delapan kasus yang dinyatakan P-21," sebutnya pada Rabu (16/1/2019) Iyan mengatakan bahwa untuk penindakan komoditas ballpress, termasuk pakaian bekas, ada 13 kasus dengan jumlah barang 2.090 bal. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp6,32 miliar. Selanjutnya penindakan narkotika ada lima kasus dengan jumlah 43,169 kg dengan taksiran nilai sebanyak Rp13,68 miliar. Selanjutnya, penindakan hasil tembakau tercatat sebanyak 196 kasus dengan total 30.337.937 batang rokok. Prakiraannya nilainya mencapai Rp16,91 miliar. "Untuk rokok ini kebanyakan rokok putih dengan merek Luffmann yang dijual tanpa pita cukai," sebut Iyan. Juga ada minuman beralkohol dengan jumlah penindakan 19 kasus dan total barang 7.376,02 liter dengan taksiran nilai Rp 7,01 miliar. Selain itu ada juga beberapa barang lain yang mencapai nilai 12,48 miliar. Iyan mengungkapkan bahwa penindakan ini hampir terjadi di seluruh wilayah di Riau. Namun yang paling banyak berada di kawasan pesisir timur Riau. "Garis pantai Riau ini panjang. Belum lagi perairan darat. Jadi banyak dijadikan tempat peredara barang tanpa bea dan cukai," sebutnya. "Dari penindakan ini, total potensi kerugian negara mencapai Rp30.381.990.804 yang berhasil diamankan," tutup Iyan.   Sumber: riaumandiri.co