Bea Cukai Tembilahan Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 21 November 2019

BUALBUAL.com - Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan bersinergi dengan TNI berhasil melakukan penindakan terhadap penimbunan Barang Kena Cukai berupa Rokok Ilegal pada tanggal 26 September 2019 dan 29 September 2019 sebanyak 5.578.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial D sebagai Penyedia Rokok Ilegal, dan W sebagai pedagang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi mengatakan terdapat 555 karton rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas. Masing-masing yang disita petugas adalah 19 Karton rokok dengan merek Luffman warna merah, 43 Karton berupa warna abu-abu.

Selain itu petugas juga mengamankan 493 Karton rokok dengan merk H-Mild Bold.

Ronny mengatakan bahwa modus pelaku yaitu menimbun untuk dijual barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang diamankan di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Dusun Masat RT/RW 001/002 Jalan Lintas Timur Keritang Indragiri Hilir, Riau.

Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2019 berbekal informasi yang diterima bahwa terdapat bangunan yang digunakan sebagai tepat penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang, Kabupaten Inhil, Riau dan kedapatan 552 Karton rokok tanpa dilekati pita cukai," ucap Ronny, saat melakukan Conference Pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Rabu (20/11/2019).

Terhadap barang bukti dan sejumlah orang yang diduga terkait dengan rokok ilegal ini di bangunan tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka D selaku pemilik 555 karton rokok ilegal tersebut diamankan di Jakarta di hari yang sama.

Tersangka D selama ini telah menjadi target operasi Bea dan Cukai, tersangka D telah menyediakan rokok ilegal setidaknya 3 tahun terakhir, dan omsetnya mencapai 500 karton per minggu.

"Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah DJBC Riau, salah seorang yang diamankan dari bangunan di Desa Pengalihan, yaitu W berdasarkan alat bukti yang ada diduga kuat sudah bisa melakukan kegiatan jual beli rokok ilegal dari tersangka D," jelasnya.

Tim gabungan melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rumah W, setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati 3 Slop Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis SKM merek H-Mild Bold tanpa dilekati Pita Cukai di ruang tamu.***