Bebas Berkat Asimilasi Corona, Andung Diringkus Polsek Bengkalis

Sabtu, 02 Mei 2020

BUALBUAL.com - Polsek Bengkalis meringkus dua orang pelaku diduga melakukan aksi pencurian dua unit handphone di salah satu rumah Jalan Hangtuah Gang SKB Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (23/4/2020).

Kedua pelaku adalah S alias Andung warga Sungai Alam dan R alias Lele warga Rimba Sekampung. Satu dari kedua yaitu S alias Andung merupakan mantan narapidana Lapas Bengkalis yang bebas berkat asimilasi corona.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, dua unit handphone jenis android dicuri Andung dan rekannya menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 Juta dan melapor ke Polsek Bengkalis.

"Satu pelaku merupakan mantan napi Lapas Bengkalis yang mendapat asimilasi 11 April lalu. Dari tersangka ditemukan barang bukti dua unit handpone yang mereka curi dari dalam kamar korbannya," ungkap Kapolsek melalui Kanitreskrim Polsek Bengkalis Aipda Dedy Suryadi, Jumat (1/4/2020).

Diutarakan Aipda Dedy Suryadi, saat kedua tersangka sedang melakukan aksinya, korban sadar terbangun dari tidur. Ketika itu melihat seorang laki-laki sedang berada di dalam kamarnya dan melarikan diri lewat jendela kamar.

"Korbannya sadar dan pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar tidur korban, setelah itu korban memeriksa kamar tidurnya, diketahui dua unit handphone raib,"cakapnya.

Ditambah Kanit Reskrim, kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing, Kamis (30/4/2020) setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek Bengkalis.