Begini Jawab Menpan RB, Soal DPR Minta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

Senin, 18 Januari 2021

BUALBUAL.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal meminta semua pegawai honorer yang ditetapkan hingga 15 Januari 2014 bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

"Tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," kata Syamsurizal dalam rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (18/1/2021).

Pada revisi UU ASN yang merupakan usulan inisiatif DPR itu, Syamsurizal mengatakan pemerintah dapat membuat mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Dalam prosesnya pemerintah harus memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik. Meski demikian, pemerintah juga dapat mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya," lanjut Politisi PPP asal Provinsi Riau itu.

Adapun jika tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, mereka dapat diangkat menjadi ASN melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menanggapi permintaan itu, pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan penolakannya dengan alasan skema yang diusulkan dalam pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut, bertentangan dengan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, melarang pengangkatan CPNS melalui skema yang bertentangan dengan prinsip Sistem Merit," kata Tjahjo Kumolo.

Ditegaskannya, pemerintah tetap ingin pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK melalui penilaian obyektif berdasarkan kompetensi atau seleksi CPNS, bukan berdasarkan pengangkatan langsung dengan kualifikasi sesuai kebutuhan instansi negara. Sehingga dia meminta, agar penyelesaian tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PNS tidak dimasukan kedalam revisi UU 5/2014 itu.

"Penyelesaian tenaga honorer tidak perlu dimasukkan undang-undang menurut pandangan pemerintah karena saat ini pemerintah berupaya menyelesaikan dengan skema PPPK," ujarnya.