Begini Kata BI, Terkait Video Viral Deteksi Uang Palsu Gunakan Minyak Bensin

Jumat, 10 Mei 2019

BUALBUAL.com, Video seorang petugas SPBU yang menggunakan BBM atau bensin dalam mendeteksi uang diduga palsu viral belakangan ini. Lembaran uang nominal Rp 50.000 disiram bensin sehingga diketahui sebagai uang palsu. Uang tersebut berdasarkan pengakuan pengunggah videonya, diambil dari sebuah ATM. Tetapi saat mengisi bahan bakar di sebuah SBPU di Kediri, seorang petugas mencurigai salah satu uang pecahan Rp 50.000 tersebut palsu. Uang yang disiram dalam video tersebut ternyata berupa dua lembaran yang disatukan. Sehingga saat disiram BBM, terbuka dan kembali menjadi dua lembar. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang, Rini Mustikaningsih mengaku telah melihat video yang sedang viral tersebut. Namun ditegaskan bahwa yang berwenang memutuskan uang Rupiah asli atau tidak asli adalah Bank Indonesia (BI). BI tidak pernah menyosialisasikan cara deteksi uang dengan cara menyiramkan BBM. "Pertama yang berwenang memutuskan apakah uang rupiah yang diragukan keasliannya itu asli atau tidak asli adalah Bank Indonesia," kata Rini Mustikaningsih kepada Merdeka.com, Jumat (10/5). Selama ini, BI melakukan deteksi uang palsu dengan langkah 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang. Sosialisasi deteksi uang diragukan keasliannya itu dilakukan secara terus dan berkelanjutan. "Selanjutnya BI sudah mensosialisasikan cara memperlakukan uang yaitu dengan 5J, yaitu jangan dilipat, jangan distaples, jangan ditulisi, jangan diremas dan jangan dibasahi," tegasnya. "Nah salah satu memperlakukan uang adalah jangan dibasahi. Infonya ini disiram, sehingga sangat bertentangan dengan harapan dari BI," sambungnya. Sebelumnya Rini juga mengungkapkan, temuan uang palsu mengalami peningkatan setiap tahun dari 2017 sebanyak 5.385 lembar meningkat menjadi 7.827 lembar pada 2018. Sedangkan 2019 hingga Februari sudah mencapai 1.245 lembar. BI memiliki prosedur yang disebut BI CAC atau Bank Indonesia Counterfeit Analysis Centre. Saat ditemukan uang yang diragukan keasliannya, secara online Bank Umum menginputkan data uang tersebut dalam sistem. Setelah diinputkan, uang secara fisik yang diragukan keasliannya dibawa ke BI untuk dipastikan asli atau tidak. Saat menyerahkan, data-data yang di BI akan dicek dengan fisik uang tersebut. Perlu diketahui, uang palsu sebanyak 7.827 lembar (2018) dengan rincian nominal pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.827 lembar, dengan rincian sebanyak 2.716 lembar emisi 2016 dan 1.111 lembar emisi 2014. Uang palsu nominal Rp 50.000 sebanyak 3.287 lembar dengan perincian 1.592 lembar jenis emisi 2016 dan 1.695 lembar emisi 2005. Sementara untuk nominal Rp 20.000 sebanyak 75 lembar dengan perincian 38 lembar emisi 2004 dan 37 lembar emisi. Untuk nominal Rp 5.000 sebanyak 18 lembar dengan perincian 9 lembar uang palsu emisi 2001 dan 9 lembar uang emisi 2016. Uang emisi terbaru memiliki pengamanan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Sehingga uang palsu untuk tahun emisi baru lebih susah dipalsu dan mudah dideteksi.   Sumber: Merdeka.com