Begini Kata Bupati Yopi, Akan Dilaporkan ke Presiden soal TMS Pilkada Inhu

Jumat, 22 Januari 2021

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hulu dua periode Yopi Arianto enggan menanggapi tentang dirinya akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo oleh Robby Ardi, yang merupakan pelapor dugaan pelanggaran Pilkada Inhu 2020 yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Sebelumnya Robby mengancam akan melaporkan Yopi Arianto ke presiden dengan alasan Bupati Inhu tersebut ikut melakukan kampanye secara terang-terangan dan sembunyi kepada Calon Bupati Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) pada Pilkada 2020 lalu. Rezita merupakan istri bupati Yopi Arianto.

Terkait hal itu Bupati Yopi Arianto SE, menanggapi dingin tentang adanya wacana melaporkan dirinya ke Presiden.

"Kalau masalah itu saya enggak mau menanggapilah, No Comment," ucap Yopi Arioanto, saat dihubungi, Jumat (22/1/2021) sore.

Diberitakan sebelumnya Robby Ardi, Pelapor Kasus TSM Pilkada Indragiri Hulu tahun 2020 akan melaporkan Bupati Inhu Yopi Arianto, kepada Presiden Joko Widodo.

Ia beralasan kalau Bupati Inhu secara otomatis ikut melakukan kampanye secara terang-terangan dan sembunyi kepada Calon Bupati Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut). Rezita merupakan istri bupati Yopi Arianto.

"Saya akan laporkan Bupati, karena dia juga ikut melakukan TSM kepada paslon Rajut, karena Rezita kan istrinya, bahkan saya akan lapor ke Presiden," ungkapnya, saat Konferensi Pers di Pematangreba, Kamis (21/1/2021).

Masih dikatakan Robby, selain Enam tersangka dalam kasus Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) yang sudah ditetapkan Polisi Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) beberapa waktu lalu, tenyata masih banyak lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mestinya harus diproses dan ditetapkan sebagai tersangka yang tergabung di dalam Whatsapp Group (WAG) BINWAS KADES Inhu.

Tambahnya, pada awal laporan di Banwaslu, ia melaporkan semua kepala desa dan ASN anggota WAG tersebut, namun yang dipanggil dan diperiksa hanya 15 orang, dari jumlah tersebut hanya enam orang yang dilaporkan ke Polres Inhu.

"Saya heran kok cuma 6 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, padahal di Bawaslu 15 orang diperiksa," ujarnya.

Dari sejumlah laporan Robby Ardi tersebut, ia juga memperkirakan masih ada yang berpotensi sebagai tersangka.

"Pertama Kepala Inspektorat Boyke David Elman Sitinjak yang selalu aktif memberikan simbol-simbol Paslon (Rajut) dan juga Sekda Inhu Hendrizal yang berada di dalam group tersebut seolah membiarkan hal itu terjadi tanpa adanya teguran sedikitpun, Seharusnya mereka mereka lebih memahami hukum," tutupnya.