Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar

Kamis, 30 Januari 2020

BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pengembangan kasus dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Direktur PT PER dipanggil untuk diklarifikasi. Sebelumnya dalam perkara yang merugikan negara Rp 1,29 miliar ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Pimpinan Desk PT PER, Irfan Helmi, Analisis Pemasaran PT PER, Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Irawan Saryono. "Dari hasil penyidikan sebelumnya, diduga ada pihak lain yang terlibat dan harus dimintai pertanggungjawabannya. Maka kita dalami lagi," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (29/1/2020). Untuk memastikan hal itu, jaksa penyelidik memanggil sejumlah pihak internal PT PER untuk diklafirikasi. Dia tidak menampik meminta klarifikasi dari Direktur PT PER dan pimpinan lainnya. "Ada (klarifikasi)," kata Yuriza. Terkait identitas direktur yang diklarifikasi, Yuriza enggan menyebutkan. Dia beralasan, penanganan kasus masih dalam proses klarifikasi dan belum penyelidikan. "Saya belum bisa menjelaskannya lebih jauh karena ini masih proses klarifikasi," lanjutnya. Meski begitu, Yuriza menegaskan kalau yang dipanggil untuk proses klarifikasi adalah Direktur PT PER. "Direkturnya, yang kini menjabat," kata Yuriza. Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.     Sumber: cakaplah