Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar

Selasa, 22 Desember 2020

BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditahan terkait dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Dia diduga merugikan negara Rp1,8 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Diduga terjadi pembengkakan dan pemotongan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, Yan Prana sudah empat kali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan pertama dan kedua berlangsung pada medio Juli 2020 lalu. Yan Kembali diperiksa pada Rabu (16/12/2020), dan Selasa (22/12/2020) hari ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama 20 hari ke depan.

"Ada alasan subjektif (dilakukan penahanan). Kalau mengulangi perbuatannya tidak mungkin karena kejadian di Siak, melarikan diri tak mungkin karena pejabat publik. Mungkin alasan menghilangkan barang bukti,' kata Hilman.

Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi. "Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," kata Hilman.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada patokan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara.

"Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Dengan ditahannya Yan Prana, jaksa penyidik akan melengkapi bukti-bukti. Jaksa penyidik berupaya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya.

"Kami persiapkan berkas perkara, dakwaan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Hilman.

Sejauh ini, kata Hilman, belum ada calon tersangka lain. Semua yang diperiksa masih berstatus saksi. "Masih tahap pendalaman," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yan Prana terancam penjara selama 20 tahun. "Ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara," tutup Hilman.

Diberitakan sebelumnya, sebelum ditahan Yan Prana sempat diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB. Jelang siang, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka.

Tanda-tanda penahanan terhadap Yan Prana terlihat sejak pukul 13.00 WIB. Sejumlah petugas kepolisian datang ke Kejati Riau untuk melakukan pengawalan, bersama petugas kejaksaan.

Pada pukul 13.40 WIB, dua orang tenaga medis dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) datang ke Kejati Riau. Mereka dikabarkan memeriksakan kesehatan Yan Prana.

Sekitar pukul 15.20 WIB, tenaga medis selesai memeriksa kesehatan Yan Prana. "Alhamdulillah (sehat)," kata seorang tenaga medis yang coba dikonfirmasi.

Tidak lama berselang, seorang wanita yang dikabarkan istri Yan Prana ke Kejati Riau, bersama seorang pria muda. Mengenakan baju warga kuning, perempuan berhijab itu langsung menuju lantai lima gedung Kejati, dan tangannya terlihat menggenggam tasbih.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Yan Prana keluar dari gedung Kejati Riau. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Yan Prana digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu di gedung Kejati Riau. Raut wajahnya terlihat' sedih.

Tidak ada kata yang terucap dari mulut Yan Prana ketika dikonfirmasi terkait penahanan dirinya. Dengan bergegas, Yan Prana langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kelas I Pekanbaru.***