Begini Penjelasan BPS Inhil: Terkait Rekrutmen Anggota BPS Inhil yang di Anggap Curang

Senin, 01 April 2019

BUALBUAL.com, Terkait adanya pemberitaan tentang penerimaan Anggota BPS daerah kabupaten Indragri Hilir beberapa hari yang lalu, Melalui surat Nomor : P-334/BPS/14.031/04/2019 Tembilahan, 01 April 2019 yang Sifat : Penting Kepala BPS Inhil mengklarifkasikan permasalahan tersebut. Sehubungan dengan pemberitaan pada media siber portal online bualbual.com yang berjudul: Tercium Aroma Kecurangaan Dalam Penerimaan Petugas Sensus BPS Inhil ‘Tak Pernah Daftar Kok Lulus’ yang dimuat pada tanggal 30 Maret 2019 pada link https://www.bualbual.com/2019/03/30/tercium-aroma-kecurangan-dalam-penerimaan-petugas-sensus-bps-inhil-tak-pernah-daftar-kok-lulus/amp/, Kepala Statistik Kabupaten Indragiri Hilir, Ajid Hajiji, Memberikan Keterangan pemberitaan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kegiatan pemetaan bertujuan untuk menyusun peta wilayah kerja statistik untuk SP2020, mendapatkan kerangka induk yang mutakhir untuk SP2020, dan mendukung kebijakan satu peta Indonesia; 2. Petugas yang dibutuhkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan oleh BPS; 3. Dalam perekrutan calon petugas pemetaan, BPS Kabupaten Indragiri Hilir melakukan seleksi terbuka dan diumumkan di website BPS Kabupaten Indragiri Hilir. Seleksi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu: 1) Tahap 1: Pendaftaran melalui aplikasi android BPS Mitra Untuk menguji tipe android, memory HP dan akurasi GPS. Hal ini diperlukan karena kegiatan pemetaan menggunakan aplikasi berbasis android dan juga biodata seperti pendidikan dan umur; 2) Tahap 2: Seleksi kemampuan calon petugas melaui kuesioner online Untuk menguji kemampuan dan pemahaman petugas melalui pengisian pertanyaan secara online; 3) Tahap 3: Wawancara Untuk menanyakan kesediaan petugas, kegiatan calon petugas pada periode pelaksanaan kegiatan pemetaan, kepemilikan/penguasaan kendaraan roda 2, kemampuan mengendarainya, dan menandatangani surat pernyataan. Jl. PrajaSakti/Bunga No. 11 TembilahanTelp/Fax. (0768)22489 Website :https://inhilkab.bps.go.id E-mail : [email protected] 4. Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan bualbual.com yang bersumber dari Saudar AH. adalah tidak tepat dan merugikan BPS Kabupaten Indragiri Hilir. 5. Terkait dengan hal tersebut, kami atas nama BPS Kabupaten Indragiri Hilir sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa seleksi penerimaan calon petugas pemetaan dilaksanakan melalui proses yang benar dan akuntabel. 6. Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006). Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih. TTD Ketua Statistik Kabuapten Indragiri Hilir Ajid Hajiji   Editor: irul