Begini Penjelasan KPU Riau, Bisakah Kandidat Kepala Daerah Nyaleg Lebih Dulu?

Senin, 06 Februari 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Yasir

BUALBUAL.com - Pemilu serentak tahun 2024 memikat buat dibaca, sesudah Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan diadakan pada Februari 2024, Pemilihan Kepala Daerah diperkirakan akan diadakan pada November pada tahun yang serupa.

Sekarang ini, cukup banyak politikus yang menyiapkan diri untuk maju lebih dulu sebagai Calon legislatif selanjutnya akan juga ikut di Pemilihan Kepala Daerah. Lalu, bagaimana peraturannya?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Yasir menjelaskan, setakat ini pihaknya tidak dapat bicara berkaitan hal tersebut, karena saat ini masih tidak ada peraturan dari KPU pusat.

"Tidak ada peraturan, kami tidak dapat bahas final, karena sekarang ini baru peraturan Pemilu, peraturan Pemilihan kepala daerah belum. Bulan tiga baru memulai peraturan Pemilihan kepala daerah . Maka cantolan infonya tidak ada," kata Ilham Yasir.

Meskipun begitu, dia memberikan clue atau panduan, jika calon kepala daerah, saat diputuskan sebagai Daftar Calon Masih tetap (DCT), jika dengan status sebagai anggota legislatif, karena itu ia harus mundur.

"Tetapi memang, anggota DPR ini berbeda - berbeda periodenya, ada yang di September, tetapi jika DPR RI itu 28 Oktober pengukuhan," jelasnya.

"Jika ucapkanlah kelak di 28 Oktober ia telah dikukuhkan, statusnya sebagai DCT kepala wilayah. DCT untuk kepala wilayah itu sekitaran Bulan September. Secara nomenklatur jangan anggota DPR, tetapi secara peraturan kita nantikan lah karena belum masuk tahapnya," tegasnya.

Untuk dipahami, beberapa politikus menyiapkan diri untuk bertanding 2x di Pemilu 2024, ada yang maju sebagai Calon legislatif dan nanti menyiapkan diri maju sebagai calon kepala wilayah, dengan keinginan bisa mengantongi suara dan bangku lebih dulu di Pileg.