Begini Penjelasan Polisi, Terkait Penahanan Kades Pedekik Bengkalis

Selasa, 12 Februari 2019

BUALBUAL.com, Pihak Polres Bengkalis membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan pencabulan yang tidak lain adalah Kepala Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis berinisial J alias Kijan (53), Senin (11/2/2019) kemarin. Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti menjelaskan, Senin kemarin pihak penyidik melakukan gelar perkara. Hal hasil, status pelaku yang semulanya saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Mantan Kapolsek Siak Kecil menjelaskan, perbuatan dugaan cabul pelaku pertama sekali dilakukan terhadap korban pada bulan Desember 2018 lalu. "Korban menerangkan bahwa korban diberikan uang oleh pelaku ketika bulan Desember. korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar, ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban dibawa jalan-jalan dan dilakukan rayuan kepada korban," ungkapnya, Selasa (12/2/2019). Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut, cakap Paur, dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul tersebut. "Pertama kali perbuatan itu dilakukan di dalam mobil milik pelaku dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari oleh keluarga korban," imbuhnya. Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban, keluarga membuat laporan ke Polres Bengkalis untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut. "Pelaku kita tahan di rutan Polres Bengkalis dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya Iptu Kusnandar Subekti. Sumber : Cakaplah