Begini Respon Netizen! Terkait Wabup Inhil Ingin Pecat ASN di Kecamatan Jika Tidak Laksanakan Upacara HUT RI Ke 74

Kamis, 08 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Statement Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H.Syamsuddin Uti terkait peringatan hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74 menjadi pembicaraan hangat di kalangan Netizen daerah kabupaten Indragiri Hilir. Seperti diberitakan sebelumnya 07/08/19 Sore, Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H.Syamsuddin Uti Mengatakan jika ada Kecamatan dilingkungan Kabupaten Inhil yang tidak selenggarakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-74 tahun di kecamatan ia bertugas akan di berhentikan camatnya. Namun Statement Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti, Itu mendapatkan respon yang banyak dari kalangan Netizen, dari hasil pantauan BUALBUAL.com, 08/08/19/ Pagi, di salah satu groub media sosial facebook, banyak netizen mempertanyakan wewenang wakil bupati ingin memecat seorang ASN yang melakukan pelanggaran seperti tidak melakukan upacara HUT RI. Berdasarkan PP No. 11/2017/Skema - skema pemberentian ASN serta Undang -Undang No 05 Tahun 2014 Tentang ASN memang tidak tercatut wewenang kepala daerah untuk memberentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung. Hal inilah menjadi ramai dibicarakan, berikut ulasan komentar netizen: Berbagai pertayaan dan dukunganpun bermunculan atas ucapan wakil bupati tersebut mengenai ancaman dirinya kepada ASN yang berada di kecamatan jika tidak melakukan upcara HUT RI Ke 74 tahun ASN akan di berentikan. Untuk itu kami mencari informasi dan mikanisme Terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Berdasarkan dari Kepala BKN (BKN) Bima Haria Wibisana, Mengeluarkan Surat (Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS).   Editor: Ucu