Begini Tanggapan Polres Inhil Terkait Lapas Tembilahan Stop Terima Pelimpahan Tahanan

Kamis, 09 April 2020

AKP Indra Sihombing

BUALBUAL.com - Terkait Lapas Kelas IIA Tembilahan untuk saat ini tidak menerima tahanan P21 dari kejaksaan maupun pengalihan tahanan dari Kepolisian karena Mengantisipasi penyebaran covid-19, Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Lapas Kelas IIA Tembilahan sudah benar.

"Tindakan tersebut sudah benar dan sesuai dengan petunjuk Surat Telegram (STR) Kapolri dan surat edaran Kejagung RI agar Memaksimalkan perpanjangan penahanan sebelum Tahap II," sebutnyaRabu (08/04/2020).

Lanjutnya, AKP Indra Sihombing menyebut bahwa perpanjangan penahanan tahanan di Kepolisisan akan terus dilakukan apabila kondisi pandemi covid-19 belum kondusif.

"Mengingat, Saat ini Lapas kelas IIA Tembilahan tidak menerima pelimpahan tahanan dari kepolisisan karena mengantisipasi penularan covid-19, maka perpanjangan penahanan tahanan di kepolisian akan terus dilakukan sampai kondisi kembali kondusif," jelasnya.

Tambahnya, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa untuk keperluan tahan selama masa perpanjangan penahana di Mapolres inhil akan masuk tanggungan Lapas setempat.

"Selama masa perpanjangan penahanan tahanan, Untuk keperluan tahanan seperti makan dan sebagainya, pihak Polres akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas kelas IIA Tembilaha karena hal tersebut merupakan tanngungan lapas setempat," sebutnya.