Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis

Sabtu, 10 Juli 2021

BUALBUAL.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan sadis terhadap anak warga Desa Ketam Putih yang ditemukan di semak-semak Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis pada 9 Juni 2021.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyatakan, pelaku dugaan pembunuhan berinisial IN (48) warga Jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih. Pelaku menurut Hendra, pelaku IN sudah diamankan petugas sejak 17 Juni 2021 dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Namun saat itu petunjuk masih minim.

"Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai Batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota  Pekanbaru.
Kemudian  tepat pada hari Kamis pada tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap saudara IN di ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau dimana IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban, "ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati, Jumat (9/7/2021).
       
Hendra menjelaskan kronologis bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib IN bertemu dengan U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan kedai/warung AG. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersebut IN mengatakan "nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan saya kasi uang minyak Rp10 ribu."

Kemudian setelah itu IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah. Pada petang harinya sekira jam 16.30 wib IN pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib dan IN pulang ke rumah dan memberi makan ternak.

"Malam harinya sekitar jam 18.30 wib IN selesai mandi dan ganti pakaian IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat pelaku IN sampai di lokasi tersebut saudara U dan korban RW belum sampai. IN sempat menunggu sekitar ± 5 menit baru mereka datang dan meminta U pergi sementara korban tinggal dengannya, "terang Kapolres.

Setelah meminta U pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak, pelaku IN juga mengatakan kepada U bahwa korban RW "tak payah dijemput, nanti saya antar balek" kemudian U  meninggalkan keduanya di lokasi tersebut.

"IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Selesai melakukan sodomi, saat berada di Jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada pelaku" sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayah aku.  Mendengar kata-kata RW tersebut IN cemas dan panik sehingga IN  mengatakan kepada korban RW "tunggu disitu sekejab, saya pegi kejab". Setelah mengatakan kata-kata tersebut, IN langsung mengambil parang yang berjarak ± 20 (dua puluh) meter ke tempat IN  sering menyimpan parang setiap IN selesai mencari pakan ternak, "cakap Kapolres masih menjelaskan kronologis kejadian.

Pelaku tambah Hendra secara membabi buta ngayunkan paran arah korban. Korban sempat meminta tolong namun tidak dipedulikan.

"Saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2. Setelah korban tumbang pelaku mengaku secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban dan menggorok leher korban, " pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo Padal 80 Ayat (3), Jo Pasal 76c Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana 15 tahun penjara.