
BUALBUAL.com - Bejat, dua orang pria di kabupaten Lampung Utara melakukan pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur secara bergantian.
Mereka masing masing MRA (19) dan SBR (25), keduanya warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan kedua terduga pelaku masing masing MRA dan SBR sudah diamankan pihaknya pada Kamis malam (14/4/2022) sekira pukul 22.30 WIB. Dasar laporan orang tua kandung korban.
"Peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada hari Minggu (10/4/2022) di dua lokasi dan waktu yang berbeda," terang Kasat, Jumat (15/4/2022).
Berawal pada hari Minggu (10/4/2022) terduga MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya dan korban memenuhi permintaan MRA.
"Setelah bertemu sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa kesebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun, seketika pelaku langsung memaksa agar korban membuka pakaian dan celananya, korbanpun menolak namun upayanya gagal lantaran pria (MRA) yang telah kerasukan nafsu iblis ini lebih menguasai keadaan hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban," jelas Kasat.
"Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk berisitirahat dan ternyata di TKP juga sudah ada rekannya insial (SBR) yang menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa buang-buang waktu SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban," tambahnya.
"Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka di bawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal, di sana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 WIB korban diantar pulang oleh pelaku MRA," ungkap AKP Eko.
Dari kejadian itu selama empat hari kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita ringkus yang pertama terduga MRA pada hari Kamis (14/4/2022) pukul 20.30 WIB di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 WIB di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerja.
"Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara sedang kita lakukan pemeriksaan dan mereka keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.