Bejat! Paman Ini di Tega Menghamili Keponakan Disabilitas hingga Hamil 6 Bulan

Senin, 23 Juli 2018

Bualbual.com, Seorang pria berinisial AS (63) warga Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, menghamili keponakan penyandang disabilitas. Akibat perbuatan AS, keponakan berinisial Z (15) itu mengandung 6 bulan. Kapolsek Playen, AKP Yusuf Tianotak mengatakan, aksi bejat AS terungkap karena kecurigaan dari guru-guru yang mengajar korban. Saat itu, para guru melihat ada perubahan fisik yang tak wajar dari korban Z. ''Gurunya di sekolah curiga karena badan korban terlihat semakin membesar. Curiga, pihak sekolah pun membawa korban ke RSUD Wonosari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,'' ujar Yusuf, Minggu (22/7), sebagaimana dilansir merdeka.com. Yusuf menuturkan dari hasil pemeriksaan, korban oleh pihak RS dinyatakan dalam kondisi positif hamil. Mengetahui kondisi itu, pihak sekolah pun mengantarkan korban pulang dan memberitahukan kondisi korban yang sedang berbadan dua ini ke pihak orang tuanya. ''Mendapat laporan dari pihak sekolah kedua orang tua korban sempat syok. Kemudian keduanya pun mencoba mengorek informasi dari korban tentang siapa yang menghamilinya,'' ungkap Yusuf. Yusuf menambahkan awalnya korban tak mau memberitahu siapa orang yang menghamilinya. Tetapi karena terus didesak oleh orang tuanya, korban pun mengaku jika dihamili oleh AS yang merupakan paman korban. Usai mendapatkan keterangan dari korban, kedua orang tuanya pun kemudian melaporkan kasus pencabulan ini ke Mapolsek Playen. Kasus ini pun segera ditangani dengan langsung mengamankan AS. ''Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengakui sudah 9 kali berhubungan badan dengan keponakannya. Saat ini pelaku statusnya sudah tersangka dan kami titipkan di Polres Sleman,'' urai Yusuf. Yusuf menambahkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-undang 17 Tahun 2016 pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *