Bekuk Pengedar di Tembilahan, Polisi Amankan 21 Paket Sabu

Rabu, 08 September 2021

BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (1/9/ 2021) sekira pukul 17.20 WIB. 

Pelaku berinisial AL warga Tembilahan, diamankan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. 

"Selain pelaku, tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) paket Sabu dengan berat kotor 10,81 gram," kata Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (8/9/2021). 

Dijelaskan pihak Polres Inhil, penangkapan pelaku Narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani. 

"AL ini berperan sebagai pengedar Sabu di sekitar Pekan Arba. Saat diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat, untuk dijadikan saksi dalam melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika yang diduga jenis Sabu serta alat transaksi Sabu," paparnya. 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," jelasnya.