Belasan Juta Batang Rokok Dimusnahkan Bea dan Cukai Tembilahan, Kerugian Negara Capai Rp11 Milyar

Rabu, 22 November 2023

Bea dan Cukai Tembilahan musnahkan 16.525.200 batang rokok ilegal periode 2020 dan 2023.

BUALBUAL.com - Sebanyak 16.525.200 batang rokok dengan total potensi kerugian negara mencapai 11,7 milyar rupiah dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Rabu (22/11/2023).

Menurut Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan, bahwa pemusnahan ini 2 kali penindakan, tahun 2020 dan 2023 yang telah melalui prosedur penetapan barang yang dikuasai negara dan penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara, serta telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari Menteri Keuangan.

"Barang yang dimusnahkan adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan Jumlah 16.090.000 batang ditindak pada tahun 2020 dan 435.200 batang atas pelimpahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkrah dan Pengadilan Negeri Tembilahan pada tahun 2023," tambahnya.

"Kegiatan ini merupakan bukti salah satu bentuk keseriusan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak ada optimalisasi penerimaan Negara di bidang cukai," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan melalui Asisten I Setdakab Inhil H.Tantawi Jauhari memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Tembilahan atas ketegasannya dalam menindak peredaran rokok ilegal.

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh pihak Bea Cukai dalam rangka melindungi negara dari masuknya barang ilegal serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang nakal agar dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk dan kemudian ditimbun di tempat pembuangan akhir.