
BUALBUAL.com - Anggota DPRD Provinsi Riau Jons Ade Nopendra, mendorong masyarakat untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk mendapatkan legalitas.
Menurut Jons Ade, izin tersebut sangat dibutuhkan untuk menandakan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan oleh masyarakat legal. Dengan adanya izin, masyarakat juga memiliki kepastian terhadap kegiatan tambang yang dilakukan.
Selain itu, dengan izin yang diberikan pemerintah juga menghentikan kegiatan tambang yang berpotensi merusak lingkungan. Kemudian masyarakat juga tidak ada lagi melakukan kucing-kucingan dengan aparat bahkan konflik.
Sejauh ini, kata Jons Ade, belum ada masyarakat yang mengantongi izin pertambangan tersebut.
"Sepengetahuan saya belum ada masyarakat yang mendapatkan izin tersebut. Saya minta agar ini (pengurusan izin) disegerakan," ujar Jons, Sabtu (25/9/2025).
Politisi Golkar dari Dapil Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu itu meminta agar pihak-pihak yang berwenang memberikan dorongan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus izin. Apalagi saat in penertiban tambang ilegal masih dilakukan oleh aparat.
"Kasihan masyarakat. Jadi saya harap disegerakan saja pengurusan izinnya," harapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan batasan luasan lahan perizinan berdasarkan kategori kelembagaan pemohon. Pemohon perseorangan dibatasi mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan pemohon berbadan hukum koperasi diberikan batas luas maksimal 10 hektare.
Penetapan lokasi tambang ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau. Seluruh 25 titik WPR yang ditetapkan pemerintah pusat berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebaran lokasi WPR mencakup dua titik di Desa Pangean Kecamatan Pangean seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare, serta satu titik di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan seluas 47,13 hektare. Selain itu, terdapat 10 titik di Kecamatan Kuantan Tengah, yakni enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.
Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan konsentrasi WPR terbanyak, yaitu sembilan titik yang terbagi di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Sementara itu, sisa lokasi tersebar di Desa Gunung Keiangan Kecamatan Benai dan Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman.