Belum Bayar Uang Rental Mobil, Seorang Pria Dilaporkan Ke Polsek Mandau

Senin, 07 Februari 2022

BUALBUAL.Com - Seorang pria paruh baya berinisial IP (55) warga jalan Perjuangan Duri, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Mandau, di atas dugaan penggelapan 1 Unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.

Ia dilaporkan tanggal berinisial TT (49) bersama saksi WJ dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/34/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Minggu 06 Februari 2022 dan barang bukti 1 Buah buku BPKB, 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman lewat suara pressnya, Minggu (06/02) malam, alasan terjadinya diduga pelaku penggelapan satu unit mobil oleh tersangka berinisial IP. 

Diungkapkan AKP Firman, berdasarkan laporan korban (TT) pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sekira pukul 12.10 wib, bertempat di rumah pelapor, IP datang kerumahnya dengan tujuan merental mobil selama 2 bulan.

Pelapor yang warga Kelurahan Air Jamban ini, dalam keterangannya, korban dan pelaku sepakat dan dituangkan dikertas bermatrei jasa rental mobil sebesar Rp 4.500.000/bulan, sewa rental bulan pertama dibayar di depan dan sisanya akan dibayar pada bulan ke 2.

"Namun setelah 2 bulan dan hingga saat ini terlapor (IP) belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan," jelas AKP Firman. (Senin,07/02).

Atas kejadian tersebut ditambahkan AKP Firman, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 dan selanjutnya dilaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.