Belum Dapat Info Secara Pasti, Ketua DPRD Bengkalis Harapkan Masyarakat Tenang Terkait Bupati Amril di Tahan KPK

Kamis, 06 Februari 2020

BUALBUAL.com - Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, mengaku belum mendapat kepastian tentang ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, Kamis (6/2/2020). "Saya baru dapat info dari media sosial dan media online. Belum dapat dipastikan info itu benar atau tidak," cakap Khairul Umam, Kamis (6/2/2020) malam. Dilanjutkannya, untuk memperoleh kebenaran informasi, dirinya berusaha menelpon orang-orang yang dipercayanya. "Dan sampai saat ini kita belum dapat kepastianlah," ulangnya lagi. Meskipun demikian, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis ini mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang menghadapi isu ini. "Kita harap masyarakat tetap tenang untuk menanggapi isu ini. Mudah-mudahan segala sesuatu masih tetap kondusif," tutupnya. Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020). Amril adalah tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. "Sudah ditahan, terkait proyek multiyears(2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan penerimaan gratifikasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Kamis malam. Ali menyebutkan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhitung tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2020. "Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali. Ali menyebutkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.     Sumber: Cakaplah