
BUALBUAL.COM INHU – Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan menangkap lima tersangka pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4,55 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Alim.
"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom kemudian mengamankan dua tersangka berinisial RR (21) dan DS (22) sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram." Kata Aiptu Misran.
Pengembangan kasus berlanjut sekitar pukul 04.00 WIB melalui penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit di Desa Cenaku Kecil.
Polisi menangkap tiga tersangka, yakni YP (25), RA (18), dan ZKR (18), serta menyita dua paket sabu seberat 4,11 gram, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, lima telepon genggam, dan uang tunai Rp1.164.000 yang diduga terkait peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu, sedangkan RA dan ZKR berperan sebagai perantara dan membantu pengemasan.
Sementara RR dan DS diduga sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi narkoba.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut mendukung pengungkapan kasus tersebut.