Belum Tuntaskan LHKPN ke KPK, 9 Kabupaten dan Kota di Riau

Sabtu, 06 April 2019

BUALBUAL.com, Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Riau Ahmad Hijazi mengklaim 100 persen Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di Pemprov Riau sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Alhamdulillah terhitung sampai 31 Maret LHKPN pejabat Pemprov Riau sudah 100 persen," kata Sekda, Ahmad Hijazi. Dipaparkan Hijazi, untuk pejabat eselon III dan IV, masih dalam proses inventarisir. "Pejabat eselon III dan IV masih di inspektorat," tegasnya. Sedangkan untuk kategori pemerintahan daerah di Riau sambung Hijazi, baru pejabat di tiga kabupaten dan Kota yang selesai melaporkan LHKPN ke KPK, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Sementara sisanya belum tuntas melaporkan LHKPN ke KPK. Ditanya apa sanksi 9 kabupaten/kota yang belum menuntaskan LHKPN, Ahmad Hijazi menyatakan sanksi tergantung pimpinan daerah masing-masing "Sanksi kabupaten/kota kita tak tahu, karena itu tergantung bupati/walikota masing-masing. Kalau kita jelas, tak melaporkan LHKPN jelas, tidak bisa menerima single salary," tegasnya. Ditanya kabupaten/kota mana yang persentase laporannya paling kecil, Ahmad Hijazi enggan menyampaikan, dengan alasan hal itu bukan kapasitas Pemprov Riau, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang paling kecil, itu bukan kapasitas saya menyampaikan. Nanti biar KPK saja yang mengumumkan. Karena ini wilayahnya KPK," cakapnya. Ahmad Hijazi menambahkan, dengan adanya LHKPN ini akan menjadi dasar bagi pejabat jika ingin open bidding. "Kalau tidak ada laporan KPK bahwa pejabat yang bersangkutan belum melaporkan LHKPN, maka tidak bisa ikut open bidding. Karena LHKPN itu persyaratan dasar open bidding," tutupnya. Amin Sumber : Cakaplah