Benarkah..? Bupati HM Harris Diduga Terlibat Korupsi APBD Pelalawan 2013 Rp 10,9 M, Baca disini

Senin, 14 Agustus 2017

bualbual.com, Kabar mengejutkan dicuatkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK). Pekan ini, AMAK menyatakan akan melakukan aksi massa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Aksi ini untuk mendesak kedua lembaga hukum tersebut memeriksa Bupati Pelalawan, HM Harris. Seperti yang diberitakan Gagasanriaucom, Minggu (13/8/2017), AMAK menyebutkan kalau HM Harris disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi dana tak terduga senilai Rp 10,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan Tahun 2013. Dana tak terduga tersebut, lanjut AMAK, diperuntukkan antara lain untuk bantuan masjid, guru, dan camat, kegiatan menteri serta kunjungan pejabat pusat ke Pelalawan, juga untuk dana operasional Bupati. “Bahkan, ada juga untuk membiayai turnamen golf,” ujar AMAK. Di sisi lain, AMAK mengapresiasi jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang sampai sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Pelalawan, Ketua KONI Pelalawan, dan beberapa camat. Pernyataan tentang pemeriksaan pejabat Kabupaten Pelalawan yang disampaikan AMAK bisa jadi berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana tak terduga APBD tahun 2012 di Kabupaten Pelalawan. Sebab diketahui, pihak Kejati Riau terus mendalami dugaan korupsi berjamaah dana tak terduga APBD Pelalawan 2012. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 73 saksi. Bahkan sebenarnya masih banyak lagi yang telah dipanggil tapi tak hadir. “Ini sudah optimal, tak perlu semuanya. Kini kita tinggal periksa dua ahli, satu dari kampus dan satu lagi dari birokrat yang ahlinya tentang pengelolaan bantuan ini,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (8/8/2017) lalu, seperti dikutip dari Beritariaucom. Sugeng Riyanta mengatakan tak tertutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pelalawan HM Harris terkait persoalan. Dikatakannya pemerintah daerah jika akan diperiksa baik itu bupati dan wakil bupati tak perlu izin baik sebagai tersangka atau saksi “Kalau tindaklanjutnya adalah penahanan baru itu harus minta izin dari Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. Perkembangan terakhir, Kejati Riau menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar dalam kasus ini. “Kita minta Badan Pemeriksa Keuangan menghitung. Hasilnya, penyidik menyimpulkan kerugian negaranya Rp 2,8 miliar,” kata Sugeng lagi. Dia mengatakan modus korupsi dana tak terduga itu ada berupa kegiatan fiktif. Lalu kegiatan anggaran yang tanggap darurat bencana yang digunakan tidak sesuai aturan dan pertanggungjawabannya tidak jelas. Pihak Kejati Riau juga fokus untuk pengembalian uang meskipun jumlahnya kecil-kecil. Saat ini, kata dia, sudah Rp 55 juta yang berhasil disita dan setelah itu segera akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.(*/Red/KRN)