Benarkah Jokowi Akan Keluarkan Perppu Penyadapan Ini Kata Fahri Hamzah

Sabtu, 03 Februari 2018

Bualbual.com, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Penyadapan harus segera dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Penyadapan sendiri selama ini hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun bagi pihak kepolisian yang hendak melakukan penyadapan harus mengantongi surat dari pengadilan. Di sisi lain, hal itu tidak berlaku bagi KPK. Fahri menilai, penyadapan yang dilakukan KPK itu sebenarnya tidak diperkenankan karena dilakukan hanya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Sebab, hal itu tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIII/2015. "KPK sendiri membuat penyadapan pakai SOP itu enggak boleh. Bertentangan dengan keputusan MK," katanya usai acara Mukernas I Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/2/2018). Dia menegaskan, Perppu Penyadapan jelas dia sangatlah penting. Itu karena untuk membuat UU Penyadapan, DPR dan pemerintah memerlukan waktu yang bisa dibilang sangat panjang. "Saya kira lebih cepat lebih baik bahkan kalau bisa untuk penyadapan diperppu saja oleh Pak Jokowi. Saya akan setuju. MK mengatakan tidak boleh mengatur penyadapan pakai PP. Nah, seharusnya pemerintah langsung menjadikan PP itu sebagai Perppu, diajukan ke DPR supaya cepat dijadikan UU Penyadapan," tegasnya. Adapun usulan pembuatan UU Penyadapan kembali didengungkan karena banyak pihak menilai pasal penyadapan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum diatur secara tuntas dan rinci.***(riaupos.co)