Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

Rabu, 15 Oktober 2025

BUALBUAL.COM INHU-  Hak Guna Usaha (HGU) nomor 01 tahun 2007 milik PT Alam Sari Lestari (pailit) yang saat ini dikuasai oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) mencakup tiga Desa, yaitu di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Rawa Sekip Kecamatan Rengat dan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Sedangkan tanah di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir di Kecamatan Rengat tidak masuk dalam HGU tersebut.

Demikian dikatakan Kepala kantor (Kantah) ATR BPN Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (15/10/2025) usai rapat koordinasi teknis pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi permasalahan tanah terkait konflik lahan masyarakat di Sungai Raya dan Sekip Hilir yang hendak diserobot oleh Dedi Handoko Alimin pengusaha hiburan malam di Pekanbaru.

Rapat teknis pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi permasalahan tanah terkait HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) dengan masyarakat, semestinya dilaksanakan di Kantor wilayah (Kanwil) ATR BPN Riau, namun karena persoalannya terjadi di Inhu, maka rapat tersebut dilaksanakan di Kantor ATR BPN Inhu bersama Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil ATR BPN Riau.

"Rapat tadi sesuai perintah kementrian ATR BPR RI, melalui Kanwil ATR Riau mengundang para pihak. Hasil kesepakatan tadi kita turun kelapangan. Kita akomodir semua versi desa yang tertera dan versi masyarakat. Sesuai dokumen HGU yang ada tiga desa yaitu Payarumbai, Talang Jerinjing dan Rawa Sekip," kata Syafrisar Masri.

Disampaikan Kakan Masri, kenapa tim harus turun kelapangan? karena, dari masyarakat melaporkan ke kementrian ATR BPN, DPR RI atas laporan tersebut pihak ATR BPN Inhu dipanggil untuk melakukan identifikasi masalah dengan melihat langsung kondisi dilapangan yang dilaporkan masyarakat.

"Rapat ini kesepakatan untuk mengambil data dilapangan, semua diakomodir versi masyarakat dan versi perusahaan. Pengambilan data salah satu bahan untuk penyelesaian sengketa yang akan dipaparkan ke komisi XIII DPR RI maupun disampaikan ke Dirjen Sengketa Kementrian ATR BPN RI, untuk pengambilan keputusan," kata Kakan Masri.

Masri menegaskan, dalam rapat tersebut membahas tentang HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) tidak berada di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat. "Kan hanya ada tiga desa dalam HGU PT Alam Sari Lestari yang pailit itu, yaitu Desa Payarumbai, Talang Jerinjing dan Desa Rawa Sekip, bukan di Sungai Raya dan Sekip Hilir," kata Masri.

Dalam pengumpulan data lapangan konflik petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan perusahaan, dimaksudkan juga untuk melakukan penetapan tapal batas desa sesuai data lapangan. "Dua poin yang kita sepakati, selain menginventarisasi masalah juga menginventarisasi batas administrasi," jelasnya.

Dengan pengambilan data oleh tim, diharapkan Masri, semua permasalahan bisa selesai, tidak ada lagi ribut ribut masyarakat dengan perusahaan, masyarakat bisa tenang bertani dan investasi perusahaan bisa masuk. "Tidak ada lagi yang terzalimi," tegas Masri.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), pihak-pihak yang turut diundang dalam rapat di antaranya Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Camat Siberida, Camat Kuala Cenaku, Lurah Sekip Hilir, Kepala Desa Sungai Raya, Kepala Desa Payarumbai, Kepala Desa Rawa Sekip, dan Kepala Desa Talang Jerinjing.

Selain itu hadir juga instansi penting seperti sesuai undangan yang beredar di kalangan wartawan yaitu, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil ATR BPN Riau, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR BPN Riau, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR BPN Riau, Kabiro Ops Polda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, Kapolres Inhu, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, serta Sekda Inhu.

Namun di tengah rapat penting tersebut, wartawan yang hendak melakukan peliputan dihalangi oleh petugas keamanan kantor ATR BPN Inhu bernama Juliandah, yang mengaku bertindak atas instruksi Kantah ATR BPN Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart, dimana wartawan dihalangi untuk masuk keruangan aula rapat kantor ATR BPN Inhu.

"Saya sudah koordinasi ke bagian kepegawaian, disampaikan agar wartawan menunggu sebentar. Wartawan tidak bisa masuk," ujar Juliandah tenaga pengaman kantor ATR BPN Inhu kepada awak media saat itu.

Larangan tersebut membuat puluhan wartawan yang hadir merasa kecewa, salah satunya Syahran Hutabarat dari media Lancang Kuning Com, yang menilai tindakan ATR BPN Inhu itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan akan melaporkan tindakan pidana terhadap Kakan ATR BPN Inhu.

"Kami sangat menyesalkan sikap kepala ATR BPN Inhu, seharusnya transparan, bukan  menutup akses media. Kami akan melaporkan tindakan pidana ini ke pihak berwenang karena sudah menghalangi kerja Wartawan," tegas Syahran dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR BPN Inhu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan untuk meliput rapat tersebut. Sementara sejumlah wartawan yang mendapatkan larangan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers di Inhu tersebut. **