Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Dana Hibah Rp498,5 Juta Diduga Dikorupsi

Rabu, 07 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi menahan oknum Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir.

Penahanan dilakukan usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari Polres Rokan Hilir terkait korupsi dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2024.

Tersangka IG alias l diserahkan pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil.

IG merupakan Bendahara DPD II KNPI Rokan Hilir periode 2023-2024 berdasarkan SK DPD KNPI Riau Nomor 077/KPTS/DPD KNPI/XI/2023 tanggal 11 November 2023.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersebut adalah Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H., Cristi Meilin Silitonga, S.H., dan Akbar Hamdani Rambe, S.H. Pengamanan kegiatan dilakukan oleh staf Intelijen Kejari, Toga Agung Pratama.

Kajari Rohil Firdaus saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Alfriwan Putra, SH menerangkan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka yang seharusnya menyusun pembukuan dan laporan keuangan KNPI, diduga sengaja menggelapkan dana hibah sebesar Rp 498.500.000.

"Dana yang seharusnya digunakan sesuai proposal, justru dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban. Bahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pun diduga dimanipulasi," terangnya.

Atas perbuatannya lanjut Kasi Intel, tersangka dijerat Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU KUHP terbaru.

Usai penyerahan, JPU langsung menitipkan tersangka di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya.