Bendera Diikat Di Leher Anjing, Pelaku Tidak Paham Akan Simbol Negara Dan Mohon Maaf

Kamis, 10 Agustus 2023

BUALBUAl.com - Terkait Viralnya di Medsos, seorang pelaku yang mengikatkan Bendera Merah Putih di kalung leher seekor anjing, pelaku mengakui kesalahan, karena ketidaktahuannya dan tidak ada niat untuk menghina simbol negara, serta bersedia meminta maaf.

Hal ini disampaikan RH (22) yang bekerja sebagai salah satu staff di PKS.PT SAS Muara Basung, Kecamatan Pinggir.
Menurut rilis yang diterima dari Polsek Pinggir melalui Humas Polres Bengkalis.

Sebagaimana diketahui, Pada hari Rabu 9 Agustus 2023 pelaku (RH) membeli 4 bendera merah putih ukuran kecil, untuk dipasang pada kendaraan pelaku dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI;

Setelah sampai di PKS PT SAS, bendera yang bisa dipasangkan di motor hanya satu buah dan sisanya  tidak dipasangkan. 
Selanjutnya saat di luar pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor dan juga biasa bermain dengan pelaku;

Kemudian pelaku memasang  sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan.

Setelah berselang sehari, tepatnya Pada Kamis 10 Agustus sekira pukul 11.00 salah seorang karyawan PT SAS melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang memasang, dan pelaku mengakui memasang kan bendera tersebut.

Namun dari pengakuan RH menolak untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut,  “biar saja kan tidak apa apa untuk memeriahkan 17 Agustus”.ujar RH saat itu.

Akibat jawaban tersebut, RH sempat berdebat dengan karyawan yang menegur dan Video nya sempat Viral.

Mengetahui peristiwa tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Semunai langsung menuju PKS PT SAS, mendapati masyarakat sudah ramai, untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan, pelaku sempat diamankan ke Polsek Pinggir dan dilakukan diinterogasi.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui kesalahan karena ketidak tahuannya dan tidak ada niat utk menghina simbol negara, serta bersedia meminta maaf," ujar Kapolsek Pinggir, sesuai pengakuan bersalah dari pelaku.