
BUALBUAL.com - Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan penerima Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi terbesar kedua di Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya Lampiran V.5 mengenai rincian DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, Bengkalis memperoleh alokasi sebesar Rp260,29 miliar.
Data infografis GoodStats menunjukkan, posisi pertama ditempati Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan alokasi mencapai Rp919,65 miliar. Sementara itu, Kabupaten Tuban berada di peringkat ketiga dengan Rp187,43 miliar.
Kabupaten Rokan Hilir turut masuk dalam empat besar dengan alokasi Rp160,37 miliar, disusul Kabupaten Siak di posisi kelima sebesar Rp129,84 miliar. Kabupaten Kampar berada di urutan keenam dengan Rp98,41 miliar, Kota Dumai di posisi ketujuh sebesar Rp89,23 miliar, dan Kabupaten Rokan Hulu di peringkat ke-14 dengan Rp68,42 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat enam daerah di Provinsi Riau yang masuk dalam daftar 15 penerima DBH minyak bumi terbesar nasional, yakni Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Kampar, Kota Dumai, dan Rokan Hulu.
Pemerintah mengalokasikan total Rp4,49 triliun untuk DBH minyak bumi dalam APBN 2026. Dana Bagi Hasil merupakan salah satu instrumen transfer ke daerah yang bertujuan membagikan sebagian penerimaan negara kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi daerah penghasil sumber daya alam, DBH menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Besaran dana yang diterima setiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan ketentuan dan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Masuknya enam daerah di Riau ke dalam daftar penerima DBH minyak bumi terbesar menunjukkan besarnya kontribusi provinsi ini terhadap sektor migas nasional sekaligus membuka peluang lebih besar dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi dana tersebut.