Berani Langgar Siap-siap Disanksi, Gubri Larang ASN dan Non ASN Riau Mudik

Rabu, 22 April 2020

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, setelah keluarnya imbauan yang sama oleh Pemerintah Pusat.

Pembatasan mudik ini untuk mencegah dan meminimilasir risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Riau yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilyah lainnya di Indonesia.

ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan di luar daerah atau mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat karena Covid-19. Apabila ASN ingin ke luar daerah yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari perangkat daerah.

Selain pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat karena Covid-19. Kecuali bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.

Jika ada ASN yang berani melanggar Surat Edaran tersebut, maka yang bersangkutan bakal menerima sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.