Berbuntut ke Ranah Hukum, Panitia Mubes LAMR Versi Syahril Sebut Mubeslub Versi Marjohan Ilegal

Sabtu, 16 April 2022

BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau dibawah kepemimpinan Datuk Syahril Abubakar angkat bicara terkait hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang digagas oleh Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, di Pekanbaru, Sabtu (16/4/2022).

Dimana Mubeslub tersebut, menghasilkan dan mengamanahkan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).

Hal ini mendapat penolakan dari LAMR kelompok Syahril Abubakar. "Yang namanya Mubeslub itu boleh dilakukan apabila terjadi hal yang darurat atau emergency. Dan sekarang tidak ada. Maka dari itu kita tidak mengakui Mubeslub, karena Ilegal dan melanggar AD/ART," kata Nasir Penyalai, Ketum Timbalan DPH LAM Riau, sekaligus ketua SC pada Mubes 19 April 2022 di Dumai.

Ia menyebut banyak AD/ART yang dilanggar dari Mubeslub tersebut seperti segala surat menyurat resmi harus dikeluarkan ketua umum pimpinan harian dan sekretaris LAM Riau. Sedangkan yang mengeluarkan surat dilakukan oleh Mubeslub adalah oknum pengurus yang tidak berkompeten.

Terkait klaim dukungan 8 pengurus LAM Kabupaten dan kota yang hadir dalam Mubeslub itu, dikatakannya juga menyalahi karena kewenangan mengundang dan menghadirkan pemilik suara adalah DPH LAM Riau.

"Secara adat mereka sudah tidak beradab lagi, karena sudah melanggar hukum," cakapnya lagi.

Terkait hasil Mubeslub itu, Nasir menegaskan akan menempuh jalur hukum. Dan akan melaporkan ke polisi dengan perkara pemalsuan kop surat, stempel lembaga dan mengatasnamakan pengurus yang bukan kewenangan mereka.

Sementara itu, Anggota SC, Hermansyah mengatakan hal yang sama, bahwa ada pelanggaran dalam Mubeslub yang dilakukan sejumlah oknum Pengurus LAM di salah satu hotel tersebut.

Diantaranya dalam pasal 8 dalam AD/ART dimana fungsi MKA tidak sebagai eksekutor tapi konseptor. Tapi nyatanya MKA melakukan Mubeslub.

"Jadi sudah lari dari AD/ART yang bahasa hukumnya namanya inkonstitusional. Kemudian di pasal 14 ayat 3 dalam AD/ART Mubeslub ini bisa dilakukan apabila ketua umum MKA dan DPH berhalangan tetap. Tapi nyatanya tidak," cakapnya lagi.

Tapi meskipun demikian pihaknya akan tetap melakukan mubes di Dumai tanggal 19-21 April 2022. Dengan pesertanya seluruh kabupaten dan kota.

"Untuk diketahui, bahwa hasil Muspim mengamanatkan bahwa Mubes dilakukan di Dumai secepatnya pada 19 April dan selambatnya 15 Mei. Muspim ini adalah tertinggi kedua setelah Mubes, maka janganlah dilanggar," tukasnya.

Sementara itu, Sekum LAM Riau, Yusman Hakim dan juga sebagai ketua OC di Mubes Dumai mengatakan, akan melaporkan ke kepolisian, sudah menyiapkan laporannya, bersama kuasa hukum.

"Laporan ini karena pihak-pihak penyelenggara Mubeslub LAM Riau di Hotel Alfa tidak hanya melakukan pelanggaran AD/ART. Tetapi telah memalsukan kop surat LAM secara tidak sah. Kemudian menggunakan stempel  mengatasnamakan lembaga LAM Riau secara ilegal. Mereka tak berkompeten dalam hal melaksanakan Mubeslub itu. Apa yang terjadi adalah ilegal. Ini adalah poin penting dari laporan yang akan kita laporkan nanti," ungkap Yusman.

Menurut Yusman lagi, apa yang telah disampaikan dari Mubeslub dengan mengatakan kepemimpinan Datuk Syahril Abubabakar sebagai Ketua DPH LAM Riau beserta kepengurusannya sudah demisioner, dianggap bukan lagi bentuk serangan pribadi. Tetapi sudah mengatasnamakan lembaga.

"Ini tak bisa dibiarkan. Karena bukan orang lagi, tapi LAM yang dilecehkan. Karena itu, kami melaporkannya ke pihak kepolisian," tegas Yusman.

Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Besar Luar Biasa, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16 sampai 17 April 2022, di Hotel Alpa, Pekanbaru, mengamanahkan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).

Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR priode 2022-2027, kata Tarlali, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.