Berdalih Minta Tolong, Warga Desa Semuli Raya Lampura Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Senin, 11 Januari 2021

BUALBUAL.com - Berdalih minta tolong diantar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah sepeda motor miliknya di bawa kabur.

Peristiwa naas tersebut dialaminya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, dibalas SI dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK MSi melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH mengatakan, awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI yang juga merupakan warga Desa Semuli Raya meminta tolong korban untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya.

Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor miliknya.

"Sampai di tempat (red, warung) korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk ke dalam warung dan meminta menunggu sebentar, SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain," jelas Kapolsek.

"Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui Handphone pun tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada Hari Selasa (5/1/2021) korban melapor ke Polsek Abung Semuli," ujar Kapolsek menirukan korban.

Atas Laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku SI

"Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku SI berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah dan pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban," paparnya.

"Selanjutnya langsung kita bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum dan terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap," imbuh Nawardin.