Berdasarkan Dokumen DPMPTSP Kampar Luas Lahan PT. Kurma 300 Bukan 165 Hektar

Kamis, 03 Desember 2020

Bualbual.com- BANGKINANG- Bos kurma, Syafrizal mengaku lahan kurma seluas 165 hektar tidak memerlukan izin ke Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Kata dia, lahan yang ia kelola bukan lahan miliknya, melainkan lahan milik masyarakat yang ia tanami kurma dengan kavlingan-kavlingan kecil.

"Lahan milik masyarakat bukan milik atas nama PT. Perusahaan hanya membantu menanam dan menjualkan kavlingannya," ucap Syafrizal.

Namun, berdasarkan dokumen yang kami dapat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar dicantumkan luas lahan PT. Kawasan Kurma Indonesia di Ranah Sungkai seluas 300 hektar.

Dalam dokumen DPMPTSP juga disebutkan, alamat lahan PT. Kawasan Kurma Indonsia berada Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar. Izin diterbit pada 16 November 2018 lalu. (***)