Beredar Ada Surat Pemanggilan Anggota DPRD Riau sebagai Saksi, KPK Sebut Surat Itu Palsu

Selasa, 18 Februari 2020

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat pemanggilan terhadap anggota DPRD Riau, Iwandi, sebagai saksi kasus gratifikasi dalam pengangkatan dan mutasi pejabat adalah surat palsu. Surat itu tidak diterbitkan oleh KPK. Penegasan itu disampaikan oleh Plh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Sehubungan dengan beredarnya surat panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Iwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu," tegas Ali, Selasa (18/2/2020). Ali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan yang mengatasnamakan KPK. Masyarakat diminta segera melaporkan ke KPK jika menemukan adanya surat yang mengatasnamakan KPK. "Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat," pinta Ali. Dalam surat beredar, Iwandi diminta menemui penyidik KPK pada Jumat, 21 Februari 2020. Disebutkan, Iwandi menghadap penyidik KPK pada pukul 10.00 WIB. Surat tersebut menyebutkan Irwandi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadian atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2018. Ali menegaskan, hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut. "KPK tidak menangani kasus itu," tegas Ali.     Sumber: cakaplah