BUALBUAL.com - Beredar Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait persetujuan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau hasil seleksi.
Keppres tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam Keppres itu, pada poin pertama diputuskan: Memberhentikan dengan hormat Ir. SF Hariyanto, MT dari jabatan Sekdaprov Riau terhitung mulai 1 Oktober 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kemudian pada poin kedua, mengangkat Dr. Syahrial Abdi, AP, M.Si sebagai Sekdaprov Riau terhitung sejak saat pelantikan. Kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 22 Agustus 2025. Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya Keppres tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya terdapat tiga nama calon pejabat eselon I Pemprov Riau hasil seleksi yang diusulkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke pusat. Ketiganya yakni Jafrinaldi, Syahrial Abdi, dan Yusfa Hendri.