Berhasil Amankan Hewan Dilindungi, DPKP Inhil Serahkan Ular Sanca Batik ke BKSDA Rengat

Rabu, 17 Maret 2021

BUALBUAL.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil berhasil mengamankan hewan dilindungi jenis Ular Phyton atau Ular Sanca Batik (Phyton Reticulatus), di Gang Misfaka Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Minggu (14/03/2021).

Ular yang memiliki corak menyerupai batik ini kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) perwakilan Rengat, Selasa (16/03/2021).

Menurut Kepala Dinas PKP Kabupaten Inhil, Eddiwan Shasby mengatakan, karena jenis ular yang cukup besar dan jika dikembalikan ke habitatnya untuk di daerah Inhil dikhawatir dapat membahayakan masyarakat, oleh karena itu kita langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini UPT Kehutanan di Tembilahan dan selanjutnya disarankan berkoordinasi ke BKSDA Perwakilan Rengat.

"Karena hewan ini termasuk yang dilindungi, Kepala Wilayah Administrasi Kehutanan Rengat langsung datang ke Tembilahan dengan didampingi UPT Kehutanan Tembilahan ( Polhut )," ujarnya

"Alhamdulillah hasil diskusi dan pertemuan tersebut disepakati bahwa hewan jenis Phyton langsung dibawa ke BKSDA Rengat untuk ditangani lebih lanjut dan kemudian direncanakan akan dilepas kembali ke habitatnya Hutan Kerumutan," jelas Eddiwan.

Menurut Eddiwan, ular sepanjang 7 meter tersebut berhasil diamankan Tim Rescue DPKP Inhil berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran ular tersebut.

"Kami meminta kepada masyarakat agar selalu berhati- hati terutama di lokasi ditemukan ular phyton tersebut, karena berdasarkan informasi masyarakat setempat yang diterima oleh DPKP masih ada 1 ekor lagi ular phyton dan ukurannya lebih besar dari yang kita temukan sekarang," ungkapnya Eddiwan.

"Dan apabila ada masyarakat menemui atau melihat ular phyton jenis yang sama agar dapat melaporkan ke Tim Rescue DPKP Inhil untuk segera kita tindaklanjuti," pintanya.

Data DPKP Inhil sampai dengan Bulan Maret 2021 menindaklanjuti laporan terkait binatang atau hewan yang membahayakan masyarakat sebagai berikut: Ular jenis Kobra 3 ekor, Ular Sawah 2 ekor, Ular Phyton 1 ekor, Tawon 2 sarang, Lebah 1 sarang, Kucing 1 ekor dan Monyet 1 ekor.