BUALBUAL.com, Berdasarkan dari keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia "KPU RI" di keluarkan jakarta tanggal 23 juli 2018 nomor 737/PY.03-SD/03/KPU/II/2018. Prihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil wali Kota Tahun 2018 di Makamah Konstitusi. Untuk Melakukan Sidang Pleno KPU di seluruh Provinsi dan Kab/kota se Indonesia dan menetapkan Paslon Pemenang Pilkada. Berikut nama-nama paslon terpilih dalam pilkada serentak pada 27 Juni Tahun 2018. Reporter: Ucu