Berikut Ini Rekomendasi Wujudkan Kemerdekaan Pers di Indonesia

Kamis, 02 September 2021

BUALBUAL.com - Tim riset PT Sucofindo yang merupakan peneliti survei indeks kemerdekaan pers Indonesia bersama Dewan Pers Indonesia, Ratih Siti Aminah menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

"Beberapa rekomendasi ini berdasarkan hasil penelitian kita," katanya, dalam peluncuran hasil survei riset indeks kemerdekaan pers tahun 2021 yang dilaksanakan secara offline di Hotel Santika Premiere Tangerang Selatan dan secara online melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi Dewan Pers, Rabu (1/9/21).

Ratih menyebutkan rekomendasi tersebut yaitu, Dewan Pers dapat mensosialisasikan hasil indeks kemerdekaan pers tahun 2021 ini ke daerah dengan target utama adalah pejabat daerah termasuk Kepala Kepolisian Daerah dan penegak hukum.

Selain itu sosialisasi juga dilakukan pada stakeholder yang memiliki wewenang manajemen pers yang mencakup unsur organisasi wartawan, konstituen Dewan Pers, pimpinan perusahaan pers, baik cetak, siaran dan cyber dan unsur masyarakat.

Selanjutnya, ia juga menyarankan Dewan Pers melakukan advokasi serta penguatan politik untuk mendorong terwujudnya peraturan daerah tentang kerjasama dengan media yang memenuhi kaidah kelola yang baik dan transparan serta mempunyai akuntabilitas.

Ratih menyampaikan, Dewan Pers juga dapat mendorong agar isu UU Nomor 40 tahun 1999 masuk di dalam kurikulum, khususnya kurikulum sekolah kepolisian, hingga pelatihan manajemen kepolisian tingkat tinggi.

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi penegak hukum mengenai undang-undang pers yang sifatnya adalah lex specialis," ucapnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi berikutnya adalah dapat melakukan komunikasi dengan para penyelenggara negara menjalankan pola bisnis yang tepat dan menjaga etika pers termasuk dengan pengurus Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mengenai aturan lain, aturan native advertising yang sesuai dengan etika pariwara Indonesia.

Kemudian, Dewan Pers bisa menganugerahkan penghargaan kepada provinsi yang mendapatkan nilai IKP tertinggi, agar dapat memiliki high impact dan mendorong setiap provinsi untuk berlomba membuat daerahnya baik dalam hal Kemerdekaan pers.

Berikutnya, Dewan Pers juga bisa melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk mendorong agar perusahaan dapat menyediakan teknologi dan sumber daya manusia untuk menjamin terpenuhinya hak akses informasi bagi penyandang disabilitas.

"Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2011 tentang konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas," sebutnya.

Tim riset PT Sucofindo mengungkapkan, Dewan Pers juga dapat bekerjasama dengan konsekuen dan pemangku kepentingan secara intensif dalam penyelenggaraan pendidikan yang sama persis dengan materi yang sesuai kebutuhan dan melibatkan narasumber yang mempunyai pengalaman dalam melaksanakan dalam ikut terlibat pada kasus pers.

Terakhir, sebutnya adalah adanya perubahan secara masif pada lanskap media nasional terutama pada pesatnya media siber maka diperlukan penyesuaian dalam melakukan penilaian kebebasan pers dengan mempertimbangkan kategori medianya.

"Demikian hasil survei yang kami sampaikan, kiranya rekomendasi ini bisa dijadikan panduan," tutupnya.