Berikut Pandangan Anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Tentang 8 Ranperda Usulan Pemkab Inhil

Rabu, 17 Januari 2018

Bualbual.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2018 di Kantor DPRD Inhil Jalan HR. Soebrantas, Dipimpin oleh Wakil Ketua, H. Maryanto yang didampingi Wakil lainnya, Feriyandi, Sahruddin, 17/1/2018. Agenda rapat paripurna kali ini ialah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pidato Pengantar Bupati Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2018 yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Adapun delapan Ranperda usulan yaitu, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal tehadap PDAM Tirta Indragiri, penyertaan modal PT Bank RiauKepri, penyertaan modal PD BPR Gemilang, Badan Usaha Milik Daerah, percepatan resi gudang, tataniaga kelapa, pedoman pembentukan Bumdes, dan Ranperda tentang mesjid paripurna. 7 Fraksi antara lain, Fraksi PKB, Golkar, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK) dan fraksi NasDem Plus menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap Ranperda yang dibacakan perwakilan fraksi. Setelah mempelajari secara seksama dan berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Herwanissitas yang merupakan juru bicara fraksi PKB Inhil menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap Tirta Indragiri dan ranpaerda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PT. Bank RiauKepri (BRK). Pria yang akrab disapa Sitas ini mengatakan, sebagaimana diatur oleh undang-undang bahwa prinsip penyertaaan modal adalah harus memberikan bagian laba dan atau dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dasar tujuan penyertaan modal dimaksud dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dalam hal penyertaan modal belum menunjukkan kinerja yang memadai (performance based), karena tidak memberikan bagian laba atau peningkatan pelayanan atas penyertaan modal tersebut. Pemerintah Daerah harus melakukan antara lain langkah penyehatan, Mulai dari melakukan efisiensi, rasionalisasi dan restrukturisasi sampai dengan pilihan untuk melakukan penjualan aset (disposal) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyertaan modal dilakukan apabila dalam hal APBD diperkirakan surplus. "Pertanyaan dari Fraksi PKB sudahkan prinsip penyertaaan modal yang dilakukan pada PDAM Tirta Indragiri dan Bank RiauKepri sudah sesuai dengan prinsip dan tujuan sebagaimana yang disampaikan pada uraian di atas, mohon penjelasan," ujar Sitas. Selanjutnya terhadap Ranperda Badan Usaha Milik Daerah, Sitas memyampaikan, bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, telah memberikan pengertian BUMD secara tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40, memberi pengertian bahwa BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pada pasal 331 memberikan penegasan-penegasan di antaranya, ayat (4) menyebutkan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, dimana pada hakikatnya BUMD mempunyai peran yang strategis dalam era otonomi daerah saat ini. Namun tentunya hal ini dapat berjalan apabila ini dikelola oleh ahlinya yang memiliki kemampuan sumber manusia yang baik, jujur serta memiliki integritas yang baik. "Secara umum Fraksi PKB menyetujui pendirian BUMD, namum tentunya, keberadaan BUMD harus dikelola secara baik dan benar sehingga keberadaanya memang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas," ungkap Sitas. Selanjutnya Sitas menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Percepatan Sistim Resi Gudang dan Ranperda Tata Niaga Kopra. Sitas mengatakan, perjalanan panjang perjuangan DPRD dan Pemkab Inhil agar Kopra dapat menjadi salah satu komoditas yang masuk ke Sistem Resi Gudang (SRG), telah membuahkan hasil. Namun tentunya perjalanan panjang ini tidak cukup hanya sampai di sini, tentunya harus ditindaklanjuti dengan realisasi kebijakan dalam pelaksanaanya. Adanya Ranperda Percepatan Sistem Resi Gudang dan Ranperda Tata Niaga Kopra tentunya dengan harapan dapat menjawab realisasi pelaksanaannya. Namun yang masih menjadi pertanyaan oleh Fraksi PKB adalah, kemampuan manajerial tata kelola sumber manusia yang dimiliki dan ketersedian syarat yang harus dipenuhi oleh SRG, salah satunya Gudang yang representatif dan mendapatkan persetujuan dari BAPPETI serta beberapa persyaratan lainnya. "Disisi lain juga bahwa permasalahan yang kita hadapi adalah dimana kebiasaan para petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir, lebih baik menjual kelapa bulat atau jambul ketimbang mengelolanya menjadi kopra. Sudahkah hal ini dipersiapkan secara baik dan dikaji oleh Pemerintah Daerah, mohon penjelasan," tukas Sitas. Selanjutnya terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009 Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Desa (BUMDES), Sitas mengatakan, saat ini desa dihadapkan pada pertarungan dengan korporasi modal besar. BUMDes adalah salah satu jawaban untuk melakukan perlawanan dalam upaya mengembalikan kedaulatan desa. Mendirikan BUMDes bukan hanya sekedar secara kelembagaan ada dan terbentuk, melainkan lebih dari itu bagaimana organisasi BUMDes dapat menggerakkan laju perekonomian desa. "Namum Fraksi PKB menilai bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam mendirikan BUMDes di antaranya, inisiatif pemerintah desa atau masyarakat desa, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam desa, sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes, penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa," jelas Sitas. Terakhir Sitas menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Mesjid Paripurna. Fraksi PKB mempertanyakan urgensi dari sisi manfaat dan tujuan pembentukan mesjid paripurna ini. "Demikian pemandangan umum Fraksi PKB Inhil terhadap terhadap 8 buah Ranperda buah Tahun 2018 Kabupaten Inhil, agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," tutup Sitas.(r)