Berikut Penjelasan Kepala Sekolah SMK di Batam soal Siswa 'dikurung' Diruang Mirip Penjara

Jumat, 14 September 2018

Bualbual.com, RS, siswa SMK Dirgantara Batam dikabarkan 'ditahan' dan mendapat perlakuan tidak layak oleh pihak sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat laporan perlakuan yang diterima RS mulai dari jalan jongkok dengan targan diborgol dan berkeliling halaman sekolah tanpa sepatu. KPAI juga mendapat laporan RS 'ditahan' di ruangan mirip sel penjara di lingkungan sekolah. Menanggapi itu, Kepala SPN Dirgantara Batam Susila Dewi meminta penggunaan borgol pada siswanya tak perlu dipersoalkan. Apalagi, kata dia, Kapolres Barelang juga menyebutkan bahwa alasan pemborgolan karena siswa itu sering melarikan diri. "Dia sudah enam atau tujuh bulan tidak bersekolah. Juga sudah empat kali lari dari sekolah. Terakhir, dia lari saat PKL di Halim Perdanakusuma," kata Susila Dewi seperti dikutip dari Liputan6.com Susila Dewi sempat mengakui tuduhan bahwa RS mencuri uang. Namun belakangan pengakuannya itu dianulir. "Kami tak mempermasalahkan hal itu. Kami tetap berniat baik memberi surat pindah agar anak itu melanjutkan sekolah. Saat ini, RS masih kelas dua," kata Kepala Sekolah. Dia juga bicara penggunaan ruang konseling berjeruji bagi siswa yang melanggar aturan. Itu dilakukan untuk memberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa. Tak hanya persoalan lari dari sekolah, pihaknya juga akan memasukkan siswa yang merokok ke dalam ruangan itu hingga tiga hari. "Selama pembinaan, proses belajar mengajar tetap berlangsung dan siswa tetap mengikuti," kata Kepala Sekolah. Dia menuturkan, RS sudah 'dibebaskan' setelah dua hari berada di ruangan itu. Namun karena orangtuanya sakit, RS tak bisa dijemput. Kordinator Pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri Sumbaryanto mengaku sudah menerima laporan itu. Kordinator Pengawasan Disdik Kepri, Sumaryanto mendapat laporan bahwa RS dimasukkan ke ruangan itu karena ada kewajiban yang belum diselesaikan. "Banyak tunggakan. Itu dianggap menjadi kewajiban sekolah untuk menahan anak agar tak melarikan diri," kata Sumaryanto, kemarin. Sumaryanto datang ke SMK Dirgantara untuk menginvestigasi dan mengumpulkan fakta kasus ini. Sampai saat ini RS masih tercatat sebagai siswa sekolah itu. "Jika ada administrasi yang belum selesai, berarti belum putus. Tak bisa dinyatakan berhenti," katanya. Sekolah berhak membina siswanya sesuai tata tertib yang dibuat sekolah dan merujuk peraturan pemerintah. Dalam investigasinya, dia menyebut tak ada ruangan yang disebut sebagai sel penahanan di dalam kawasan sekolah. Investigasi dilakukan secara teliti dari lantai 1 sampai 3. "Hanya ada tempat pemondokan. Tak ada sel di SPN Dirgantara Batam," katanya. Dia menegaskan jika memang ditemukan pelanggaran dalam sekolah tersebut, Disdik akan membinanya terlebih dulu dan tak langsung memberi sanksi.   Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com