Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan/PKM/Klinik TNI-Polri di DPMPTSP Inhil

Kamis, 18 Mei 2023

BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. 

Bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, dan lain sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan
/PKM/Klinik TNI-Polri di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 18/05/23

Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan
/PKM/Klinik TNI-Polri

Persyaratan Administrasi (2 rangkap):

1. Permohonan bermaterai ;
2. Fotocopy e-KTP;
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
5.Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik,
8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;
9. Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) asli
(jika memperpanjang) Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)