Berita Viral! Surat Edaran Bantuan Dana Buat Tahanan Korupsi Beredar di Pemko Batam

Kamis, 17 Januari 2019

BUALBUAL.com, Pihak Pemerintah Kota Batam membenarkan adanya surat edaran dari sekertaris daerah (Sekda) Kota Batam, terkait permohonan bantuan dana kepada seluruh pegawai untuk seorang tahanan korupsi dana Bansos intensip guru agama (TPQ) tahun anggaran 2011, atas nama Abdul Samad yang beredar luas di masyarakat. Kepala Badan kepegawaian dan sumber daya manusia (BKPSDM) Pemko Batam, M Sahir mengatakan, memang benar surat tesebut ada.Karena mempertimbangkan sisi kekeluaragaan. “karena kalau tidak dibayar dana pengganti atau denda subsider sebesar Rp623.000 juta. Maka proses masa hukuman terus berlanjut,” kata Sahir, saat ditemui Gatra.com, di ruang kerjanya lantai 3 kantor Pemko Batam, Rabu (16/1). Di samping itu, dasar surat tersebut selain sebagai semangat jiwa korsa, juga sebagai guru ngaji di ke diamannya. Sehingga sangat memberika dampak yang sangat beragam. “Hukumannya empat tahun, subsidernya selama satu tahun penjara, karena menyelewengkan dana Bansos sebesar Rp6,4 miliar,” ucapnya. Pihaknya juga mengakui, perihal surat permohonan bantuan dana tersebut sebagai kesalahan dari segi administrasi pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan, akan mengoreksi ke depannya. “Memang mekanismenya tidak tepat, kami akan segera menarik surat edaran tersebut dari para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam,” kata dia. Sebelumnya, Sahir menerangkan, berdasarkan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan divonis dengan hukuman pokok 4 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp626.360 juta dan apabila tidak membayar terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. “Guna meringankan beban hukuman yang bersangkutan, dan jiwa korp kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kota Batam, mohon bantuan uang sebesar minimal Rp 50 ribu yang dikordinasikan Kasubag Unpeg OPD diteruskan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.   Sumber: gatra.com