Berkas Perkara Pemerasan Rencana Pembangunan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke JPU Kotabumi

Kamis, 14 Juli 2022

BUALBUAL.com - Perkara penipuan dan pemerasan terkait rencana pembangunan ruko di Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara oleh tiga orang terduga pelaku warga Sungkai Utara yang sempat membuat heboh dikalangan masyarakat, akhirnya berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabumi.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH SIK MIK menyampaikan bahwa berkas perkara dengan terduga pelaku masing masing AI alias AM (32), AT (55) dan AS (41) warga Sungkai Utara tersebut dikirimkan penyidik ke JPU (Tahap 1) tertanggal 13 Juli 2022.

Lanjut Eko, mengulangi penjelasan seperti yang telah disampaikan pada saat konferensi pers terdahulu bahwa kasus ini bermula dari adanya keluhan beberapa warga.

"Warga merasa dirugikan atas permintaan sejumlah uang kisaran Rp.2.500.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,-  bila ingin menempati kios atau toko oleh terduga pelaku sehingga warga melapor ke Polres Lampung Utara dan kita tindaklanjuti," ungkapnya.

"Ini menunjukan keseriusan kita dalam menangani setiap perkara yang masuk, hal-hal lain terkait perkembangan apakah masih ada yang harus di penuhi, akan kita sampaikan kemudian," imbuh Kasat, Kamis (14/07/2022).