Berkunjung Ke Rokan Hulu Selama 3 Hari, Barang Berharga Dikuras Maling, 4 Pelaku Diamankan Team Opsnal Reskrim Mandau

Jumat, 14 Februari 2020

BUALBUAL.com - Rumah ditinggal selama 3 Hari, maling masuk dan kuras barang berharga. Barang Curian sempat ditempatkan di berberapa tempat, Namun Ke 4 Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankanTeam Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK. melalui Paur Humas membenarkan, adanya pengungkapan TP. pelaku Curat, pelapor an. ZF, korban saat itu sedang bepergian selama 3 Hari ke Rokan Hulu. Atas laporan tersebut dan ditindak lanjuti, berhasil mengamankan, pelaku RA (30 ), Zu (27 ), RO (35) dan RK (33), ke 4 nya warga Desa Tambusai Bahtang Dui, Kecamatan Bahtin Solapan. Lanjut Kompol Arvin Haryadi, berdasarkan keterangan pelapor Zf (29 ) Pada hari Senin (10/02/2020) sekira pukul 03.00 Wib di Jl. Abdul Manan depan SMK Korpri Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terlapor yang tidak diketahui. Kejadian tersebut diketahui pada saat Zf berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari Tetangga P bernama MH, yang memberitahukan bahwa Rumah Pelapor yang sudah ditinggalkan selama 3 (tiga) hari telah dimasuki oleh Maling. Mengetahui hal tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020, ZF langsung pulang ke Kota Duri, dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X441M, 1 (satu) unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1 (satu) unit Loudspeaker merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut ZF mengkalim mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.. Lanjut Kapolsek, menindaklanjuti adanya laporan tersebut, segera memerintahkan, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 17.50 Wib Team Opsnal berhasil menangkap 2 (dua) orang An.Ra dan Zu yang diduga adalah Pelaku pencurian di rumah Korban dengan ditemukannya 1 (satu) Unit Laptop merek Asus milik korban yg akan dijualnya. Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Speaker Aktif milik Korban yang keberadaannya diakui Tersangka di rumah Sdra RK. Kemudian Sdra. RK berhasil ditangkap di rumah bersama 1 (satu) Unit Speaker yg sudah dibelinya dari Sdra. ZU seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Sdra. Ro dan masih dalam penyelidikan. "Selanjutnya ke 4 tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,"terang Arvin Hariyadi***(edi)