Beroperasi Sampai Tengah Malam, Kafe Holywings Kemang Disegel Satpol PP DKI Jakarta

Senin, 06 September 2021

BUALBUAL.com - Kafe holywings tavern kemang, jakarta selatan  diberi sanksi oleh pemprov dki jakarta gara-gara melanggar aturan ppkm level 3. sanksi itu diberikan usai kafe yang berlokasi di jalan bangka raya itu beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.

Dari pantauan Bualbual.com tampak segel dari satpol PP DKI terpasang di dekat pintu.

Satpol PP menyatakan pemberian sanksi pembekuan izin usaha sesuai perda nomor 2 tahun 2020 dan PERGUB NOMOR 3 TAHUN 2021.
Holywings diberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam," tulis keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

suasa holywings sendiri kini terlihat sepi hanya tampak   beberapa petugas keamanan berjaga di teras.
 

tidak terlihat petugas kepolisian atau satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi. selain itu, tidak terlihat garis satpol PP yang dipasang di holywings.

meski demikian ada segel satpol PP yang dipasang di dekat pintu masuk.segel itu berisi pemberitahuan soal holywings ditutup sementara.

Sebelumnya diketahui Kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.

Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.