Berpura Pura Cari Rumah Sewa, Pelaku Satroni Rumah Warga Yang Ditanya

Kamis, 07 Mei 2020

BUALBUAL.com - Pura pura cari rumah sewa, pelaku satroni rumah warga dan gasak uang dan emas si korban. Saat ditangkap, awalnya Pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tim Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan tersangka, di sebuah warung di KM 3.5 Kulim.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku An.RK (40) diketahui Warga Jln.Desa Harapan, atas dugaan tersangka pelaku pencurian disebuah rumah milik YR (67) warga Jln. Siak, Ds. Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Lanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020, sekira pukul 16.30 Wib, korban YR melapor bahwasanya mengalami korban pencurian dengan pemberatan/curat yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.  Dari keterangan korban, saat sedang berada di rumah, ada seorang tidak dikenal (pelaku) mencari rumah sewa.

"tunggu Bapak (suaminya) pulang dari ladang dulu", jawab korban saat itu, lalu masuk ke dalam rumah.

Masih keterangan Korban, tidak  lama kemudian ada mendengar suara tutup lemari jatuh yang berada di ruang tengah. Merasa kaget, Korban langsung mengecek ke ruangan hendak mengecek, namun terkejut melihat pelaku sudah mengambil sebuah Tas dan lari menuju keluar rumah. Melihat hal tersebut Korban, sempat mengejar dan berteriak maling, namun pelaku RK berhasil melarikan kabur. 

Yang mana tas tersebut, berisikan cincin emas seberat 5 gram dan uang sebesar Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan Korban melaporkan kejadian ke Polsek Mandau.

Atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Rabu, 06 Mei 2020, sekira pukul 20.00 Wib, melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan Korban, kemudian Team Opsnal melakukan penyamaran dan kontak melalui hand phone terhadap Pelaku yang sebelumnya sempat meninggalkan no handphone-nya kepada Korban.

Dengan melakukan penyamaran, akan membeli motor milik Pelaku, hingga akhirnya Pelaku mau bertemu dan berhasil diamankan di Jln. Lintas Duri-Dumai Km. 3,5 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bahtin Solapan. Awalnya Pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dipertemukan dengan Korban, akhirnya Pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku juga menyerahkan barang bukti kepada Petugas, yaitu berupa uang sejumlah Rp. 1.900.000,- dan 1 buah cincin emas seberat 5 gram beserta suratnya. 

"untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kompol Arvin.

        Kompol Arvin Hariyadi, ingatkan Warga

Kapolsek juga menghimbau pada warga, agar selalu waspada terhadap orang asing yang akan berkunjung ke rumah kita.

Apalagi gerak geriknya mencurigakan, bila mana perlu ditanyakan apa tujuannya ke rumah kita, orang asing tidak perlu sampai masuk ke dalam rumah,

"Saat rumah kita kosong (sendiri), keluarga yang lain keluar melakukan aktifitas sehari - hari, demi keselamatan dan keamanan, bisa meminta tetangga untuk menemani, atau segera hubungi kerabat untuk datang ke rumah kita," pesannya.