Bersama DPRD LAMR Bahas 1,4 Juta Hektar Lahan yang Dikuasai Ilegal Perusahaan di Riau

Senin, 22 Juli 2019

BUALBUAL.com - Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mendatangi DPRD Provinsi Riau, Senin (22/7/2019). Kedatangan tokoh adat tersebut dipimpin oleh Ketua Umum MKA LAM Riau, Datuk Alazhar didampingi 7 orang pimpinan LAM Riau. Mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar bersama anggota dewan lintas komisi guna membahas 1,4 juta hektar lahan di Riau yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan. "Kami mendatangi DPRD untuk mempertanyakan temuan Pansus Monitoring yang mana hasilnya adalah temuan 1,4 juta hektar kebun sawit di Riau yang ilegal. Tindak lanjutnya seperti apa," kata Al Azhar. Namun, kata Al Azhar, baru-baru ini ada pernyataan dari pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman menyebutkan, penyelesaian lahan sawit ilegal di Indonesia akan ditempuh melalui jalur luar biasa, seperti memberikan denda dan amnesty. "Kita dari LAMR merasa dianggap tidak ada masyarakatnya, sehingga upaya-upaya penyelesaian kebun sawit ilegal tersebut kita merasa diabaikan. Jadi LAM Riau menolak itu, ini adalah persoalan eksistensi kita dan marwah kita. Apapun kerangka penyelesaian terhadap masalah kebun sawit ilegal itu harus melibatkan dan menguntungkan masyarakat Riau," cakapnya. Untuk itu, LAM datang ke DPRD Riau untuk menyampaikan pernyataan dan DPRD akan bersinergi akan sepakat untuk hal hal yang menguntungkan Riau. "Tindak lanjutnya LAM akan mengeluarkan warkah amaran sebagai pernyataan terhadap setiap upaya yang berkaitan tentang 1,4 juta hektar itu dari pemerintah pusat tanpa melibatkan Riau itu sendiri," cakapnya lagi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar menyambut baik kedatangan LAM tersebut. Asri mengatakan bahwa LAM menyampaikan kegundahan hati terkait hutan Riau yang ilegal. "Kegundahan mereka adalah kegundahan kita juga. Kita minta masyarakat Riau ini kompak bersatu merebut kembali hutan yang dirambah secara ilegal ini. Kami terus terang tidak ingin jika hutan ini diputihkan, mesti harus ada denda yang jelas seperti di undang-undang perambahan hutan jelas hukumannya. 8-10 tahun dan ganti rugi Rp12 miliar. Jadi kita akan bentuk tim bersama lembaga adat memperjuangkan hal ini kepada Presiden," cakapnya. "Mulai hari ini kita berjuang bersama-sama, resikonya kita tanggung bersama-sama, kita wajib melawan. Kita akan bentuk tim bersama lembaga adat, kita berjuang dulu, dikomandoi LAM. Kita juga meminta Pemprov juga sama-sama dengan kita untuk masyarakat Riau," tukasnya.   Sumber: Cakaplah