Berstatus Zona Merah Covid-19, Plh Bupati Bengkalis Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bepergian ke Pekanbaru

Selasa, 14 April 2020

BUALBUAL.com - Setelah mendapat persetujuan dari menkes yang mana kota pakanbaru di tetapkan sebagai daerah terjangkait dengan Penerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar PSBB kini tetepakan sebagai daerah terjangkit Covid-19 di riau.

Dengan itu pemerintah kabupaten bengkalis menghimbau kepada masyarakat kebaupaten Bengkalis untuk tidak berpergian ke kota pekanbaru untuk sementara waktu. 

Himbauan itu sebagai langkah upaya tidak terjadinya penyebarluasan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini dalam penanganan serius oleh pemerintah.

Disampaiakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY. Selasa, (14/42020) melalui Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri.

Dijelaskan, Pekanbaru saat ini sudah masuk menjadi zona merah. Artinya saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi di dalam kota atau antar warga setempat (transmisi lokal).  

“Karena sudah ditetapkan sebagai zona merah, kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis kami imbau, kalau bukan untuk urusan yang betul-betul penting sekali, upayakan jangan ke Pekanbaru,” jelas Johansyah meneruskan imbauan Plh Bupati.

Johansyah menegaskan, dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang berpegian dari Pekanbaru ke luar atau wilayah lain, atau pulang dari Pekanbaru, akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, setiap ODP harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

“Orang yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung disebut sebagai orang dari daerah terjangkit dan langsung berstatus ODP. Jadi kalau bukan untuk kepentingan yang sangat-sangat urgen sekali, upayakan jangan bepergian ke Pekanbaru,” tegasnya.

Kemudian, bagi masyarakat yang pulang dari Pekanbaru pasca ditetapkannya kota tersebut sebagai zona merah, dia berharap, segera melaporkan diri kepada petugas medis terdekat, sehingga mudah untuk dilakukan pemantauan.

Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT serta masyarakat agar melakukan pemantauan dan melaporkan jika ada warga yang baru pulang dari Pekanbaru.

“Jangan ditutup-tutupi. Sebab tidak tertutup kemungkinan mereka yang baru pulang tersebut melakukan kontak langsung dengan orang yang positif Covid-19 selama di Pekanbaru,” pintanya.